Pendaftaran Bacaleg PDIP Gagal, KPU Lampura Tunggu Putusan KPU RI
Setelah ditutupnya waktu pendaftaran, lanjut Marthon, pada saat bersamaan sistem informasi pencalonan (silon) tidak dapat diakses.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara (Lampura) masih menunggu keputusan KPU RI terkait polemik proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Kami masih menunggu perkembangan dan kesimpulan dari KPU pusat," kata Ketua KPU Lampura Marthon melalui telepon, Kamis, 19 Juli 2018.
Marthon menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat DPC PDIP Lampura mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir pendaftaran, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: VIDEO: Sidang Selesai, Arinal-Nunik Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang di Pilgub Lampung
Saat itu, ada berkas caleg yang tidak sesuai persyaratan. PDIP pun diharuskan memperbaikinya.
"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa memperbaiki itu," terang Marthon tanpa menyebutkan berkas yang dimaksud.
Setelah ditutupnya waktu pendaftaran, lanjut Marthon, pada saat bersamaan sistem informasi pencalonan (silon) tidak dapat diakses.
"Setelah pendaftran resmi ditutup, saat itu pula silon tidak dapat dibuka karena prosesnya sudah ditutup," katanya.
Soal konsekuensi yang dihadapi DPC PDIP Lampura terkait persoalan tersebut, Marthon tidak mau berandai-andai.
Baca: Ditinggal Ibu Naik Haji, Bocah Ini Menangis
"Untuk konsekuensinya, saya belum bisa menyampaikan itu. Sampai sekarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut," tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Lampura Rachmat Hartono menjelaskan, pihaknya telah mendaftar di KPU pada 17 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, KPU meminta pihaknya untuk mengakses data silon. Namun, proses terhambat karena adanya gangguan.
"Kami sudah mendaftar di KPU. Saat itu disuruh akses silon. Namun, sistemnya mengalami gangguan. Kami tidak tahu penyebab gangguan tersebut. Karena itu, kami masih menunggu apa keputusan KPU. Yang pasti, kami sudah mendaftar," ucap Rachmat yang juga ketua DPRD Lampura ini. (*)
