Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Ciduk Warga Wonosobo Tanggamus
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial MS (37) alias Krek di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, penangkapan hasil dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk MS. Bersama warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo itu, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip sisa pakai, dan ponsel.
Baca: 2 Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Tuba Tangkap 30 Pengedar Narkoba
Baca: Gadis Cantik Ini Habisi Kakek Neneknya Sendiri Bersama Sang Pacar Demi Adakan Pesta Narkoba
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Anton, Senin, 6 Agustus 2018.
MS akan dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
-
Ditangkap karena Cabuli Keponakan, Buronan Rampok Sadis Diperiksa 3 Polres di Lampung
-
Buronan Rampok Sadis Tertangkap Setelah Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Lampung
-
Paman Diciduk Cabuli Keponakan, Terungkap Pelaku Buron 2 Tahun Kasus Perampokan
-
Doakan Eks Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin, Polres Tanggamus Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Sabhara Polres Tanggamus Giatkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas