BREAKING NEWS LAMPUNG
Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta
Keempat tersangka diamankan pada Sabtu 11 Agustus 2018 di Pekon Penyandingan, Bengkunat Pesisir Barat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mengamankan empat orang, Hendra, Aroni, Mardiansyah, dan Faharizal.
Keempatnya ditangkap karena kedapataan akan melakukan perdagangan bagian-bagian satwa di lindungi di wilayah TNBBS.
Menurut keterangan Plh Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto, yang disampaikan Humas TNBBS Decis Maroba, keempat tersangka diamankan pada Sabtu 11 Agustus 2018 di Pekon Penyandingan, Bengkunat Pesisir Barat.
“Penangkapan keempat tersangka dilakukan tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sumatera, diantaranya dari tim reaksi cepat Balai Besar TNBBS dan bekerjasama dengan Polsek Bengkunat. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Decis, Minggu (12/8/2018).
Beberapa barang bukti yang diamankan tersebut kata dia, yakni dua lembar kulit Beruang Madu, satu offsetan Beruang Madu, satu lembar kulit Tupai Terbang Sumatera (cukbo ekor merah), satu pucuk senapan angin jenis gejluk, dua bilau pisau jenis garpu, serta satu senter.
“Penangkapan para pelaku dilakukan berkat penyamaraan dari pihak TNBBS. Saat itu tersangka Hendra mau menjual satu Opsetan Satwa Beruang Madu dan dua lembar kulit satwa Beruang Madu seharga Rp 150 juta,” ujarnya. (*)