BREAKING NEWS LAMPUNG

Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polhut TNBBS Amankan Kulit Beruang Seharga Rp 150 Juta

Keempat tersangka diamankan pada Sabtu 11 Agustus 2018 di Pekon Penyandingan, Bengkunat Pesisir Barat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Kulit Beruang Madu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Tanam Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mengamankan empat orang, Hendra, Aroni, Mardiansyah, dan Faharizal.

Keempatnya ditangkap karena kedapataan akan melakukan perdagangan bagian-bagian satwa di lindungi di wilayah TNBBS.

Menurut keterangan Plh Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto,  yang disampaikan Humas TNBBS Decis Maroba, keempat tersangka diamankan pada Sabtu 11 Agustus 2018 di Pekon Penyandingan, Bengkunat  Pesisir Barat.

“Penangkapan keempat tersangka  dilakukan  tim gabungan  dari Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sumatera, diantaranya dari tim reaksi cepat  Balai Besar TNBBS dan  bekerjasama dengan Polsek Bengkunat. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Decis, Minggu (12/8/2018).

Beberapa barang bukti yang diamankan tersebut kata dia, yakni  dua lembar kulit Beruang Madu, satu offsetan Beruang Madu, satu lembar kulit Tupai Terbang Sumatera (cukbo ekor merah), satu  pucuk senapan angin jenis gejluk, dua bilau pisau jenis garpu, serta satu  senter.

“Penangkapan para pelaku  dilakukan berkat penyamaraan dari pihak TNBBS. Saat itu tersangka Hendra mau menjual satu Opsetan Satwa Beruang Madu dan dua lembar kulit satwa Beruang Madu seharga  Rp 150 juta,” ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved