FKMI Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura Tolak Permen LKH Nomor P20/2018
Aksi damai 148 tolak peraturan mentri tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P20/2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Massa dari penjuru Lampung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) berkumpul di Tugu Adipura untuk melakukan orasi, Selasa 14 Agustus 2018.
Massa FKMI ini berorasi bukan tanpa sebab, melainkan untuk menggelar aksi damai 148 tolak peraturan mentri tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P20/2018.
Baca: Hati-hati, Ini Sejumlah Merek Kosmetik Terkenal yang Disita BPOM RI Karena Diduga Dipalsukan
"Kami disini menggelar aksi damai 148, untuk menyampaikan penolakan Permen nomor P20/2018," sebut Riza Hamim Sh sebagai koordinator umum aksi.
Baca: Duh, 60 Maba Tumbang dalam Aksi Paper Moob Unila
Riza menuturkan, peraturan baru ini mengenai sejumlah tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi serta menggantikan aturan sebelumnya PP nomor 7 tahun 1999.
"Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah burung jenis Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Beo, Kolibri, Kenari, Kacamata Jawa atau Pleci, Opior Jawa, dan Gelatik," tukasnya.
Padahal semua jenis burung tersebut dibudidaya dan ditangkarkan oleh pecinta kicau mania.
"Dan itu menjadi penyumbang ekonomi Indonesia, secara umum kami tangkarkan juga untuk wujud pelestarian disaat habitatnya mulai rusak, kalau dilarang bagaiaman dengan kami pecinta kicau mania," tutupnya.