Public Service
Lakalantas di Perlintasan Kereta Api Tanggungjawab PT KAI?
Apakah akan mendapatkan pertanggungjawaban oleh pihak PT KAI bagi warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di perlintasan kereta api?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth PT KAI Lampung. Terimakasih atas penjelasannya.Apakah akan mendapatkan pertanggungjawaban oleh pihak PT KAI bagi warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di perlintasan kereta api?
Baca: Banyak Kendaraan Pribadi Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalur Masuk Unila
Pengirim: +6282169854xxx
Sudah Ada Asuransi Jasaraharja
Baca: VIDEO - Bupati Pesbar Berharap Pemkab-Tribun Lampung Bersinergi dalam Penyebaran Informasi
KAMI jelaskan bahwa terkait perlintasan sudah ada asuransi dari pihak Jasaraharja sementara dari pihak PT KAI tidak ada karena itu dianggap sebagai kecelekaan umum dan itu sebenarnya kalau diistilahkan warga yang mengalami kecelakaan itu yang menabrak.
Karena pada dasarnya keretaapi berjalan di jalan/perlintasan sendiri dan sudah ada yang menjaganya. Artinya, itu keteledoran manusianya dan apabila kejadiannya di perlintasan tanpa palang pintu maka bukan tanggungjawab PT KAI.
Justru itu merupakan kerugian dari PT KAI apalagi kalau misalnya begitu terjadi peristiwa lakalantas di perlintasan misal tabrakan yang menyebabkan anjlok sehingga berdampak pada biaya yang harus ditanggung untuk memperbaikinya.
SAPTO HARTOYO
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang