Public Service

Dapati Pengendara Langgar Rambu Lalu Lintas, Apa Tindakan Petugas?

Apakah yang akan dilakukan petugas jika mendapati pengendara tidak mematuhi rambu misal berhenti di bahu jalan padahal ada larangan rambu berhenti.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Ilustrasi - Rambu Larangan Parkir di jalan sultan agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Satlantas Bandar Lampung. Apakah yang akan dilakukan petugas jika mendapati pengendara tidak mematuhi rambu misal berhenti di bahu jalan padahal ada larangan rambu berhenti? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Tolong Razia Orang Gila di Jalan Teuku Umar Depan Kantor PT KAI

Pengirim: +6285779854xxx

Baca: Siapa yang Berhak Mengawal Ambulan?

Rambu Dibuat Berdasarkan Kajian dan Analisis

KAMI jelaskan bahwa upaya yang pasti dilakukan adalah penindakan bisa dengan berupa penilangan karena rambu-rambu itu memang sudah dipasang.

Kalau sudah ada rambu-rambu apalagi sudah jelas rambu-rambunya misal dilarang berhenti di jalan protokol sudah barang tentu tidak ada toleransi. Jadi, tidak boleh berhenti di lokasi tersebut.

Karena rambu-rambu dibuat bukan sembarangan sebab sudah dikaji dan analisa bahwa kalau parkir di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas.

Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved