Ini Kelompok yang Pro dan Kontra Deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda,"

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
Kompas.com/Idon Tanjung
Ratusan massa memblokade gerbang Bandara SSK II Pekanbaru untuk mengadang mobil yang ditumpangi Neno Warisman, Sabtu (25/8/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDARLAMPUNG - Neno Warisman berencana menghadiri deklarasi # 2019 GantiPresiden di Lampung.

Deklarasi dijadwalkan 7 September 2018, dan berlangsung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung.

Belum lagi deklarasi dimulai, kini muncul kelompok yang pro dan kontra.

Ormas ORI Lampung terang terangan menyatakan aksi ini masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Rasyid Aziz ketua ORI Lampung, apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca: Diadang Massa, Neno Warisman Tertahan di Bandara Pekanbaru Selama 3 Jam

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda agar menindak mereka, karena kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Rasyid.

Selain itu kata dia, kegiata tersebut nantinya juga akan berpotensi menimbulkan permusuhan dan bentrokan antara massa yang pro dan massa yang kontra.

Dan melanggar UU nomor 9 tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.

"Kami minta polisi membubarkan acara tersebut, Kabinda berhak Turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan NKRI sesuai UU nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen" katanya.

Sedangkan Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR), Hermawan menilai agenda Neno Warisman yang datang ke Lampung mengadakan kegiatan dan sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden, merupakan hal yang sah tidak melanggar hukum

Karena agenda itu kata dia sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, dan UU tentang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis gerakan yang sudah bergulir yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi.

Ini gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar spanduk spanduk mengatas namakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," kata Hermawan.

Baca: Ribut hingga Aksi Dorong di Halaman Masjid, Massa Pendukung dan Penolak Ganti Presiden Diusir

Ditegaskannya, gerakan tagar #2019gantipresiden tidak melanggar hukum.

Bahkan gerakan ini sah dan dilindungi UUD 1945. Pasalnya kata dia Gerakan #2019gantipresiden dilindungi negara sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved