Pernikahan Dini Bocah 13 Tahun yang Baru Lulus SD dengan Siswi SMK Tak Melalui KUA
Pernikahan dini tersebut terjadi di rumah mempelai wanita yang berusia 17 tahun, dan mempelai laki-laki berusia 13 tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia.
Peristiwa pernikahan dini tersebut terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Mempelai pria adalah seorang bocah berusia 13 tahun berinisial RK.
RK baru saja lulus dari sekolah dasar (SD).
Ia menikahi seorang perempuan berinisial MA yang telah berusia 17 tahun.
Baca: Baru Sehari Berlalu, Pernikahan Dini ABG Akhirnya Dinyatakan Tidak Sah
MA pun masih berstatus sebagai siswi sebuah SMK.
Pernikahan dini tersebut terjadi di rumah mempelai wanita, di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer (km) dari Kota Makassar, Kamis (30/8/2018) malam.
Juru bicara Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bantaeng, Mahdi membenarkan adanya pernikahan dini antara bocah berusia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun.
Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.
“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini, dilakukan oleh orangtuanya. Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere, dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya,” kata Mahdi, Jumat (31/8/2018).
Mahdi menegaskan, jika kedua mempelai mendaftar ke kantor KUA Uluere, pihak KUA pasti akan menolak pengajuan pendaftaran tersebut.
Hal itu karena proses tahapan pernikahan, semisal pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan, tidak dilalui.
"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya, yang terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun, terdaftar di KUA karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA,” ungkap Mahdi.
Sebelumnya RK dan MA, dua remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, yakni FA (14) dan SY (15), akhirnya menikah pada Senin (23/4/2018).
Baca: Pernikahan Dini Meningkat 30 Persen di Lampung
SY dan FA yang masih berstatus pelajar SMP, menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman nenek mempelai wanita.
Rumah di Jalan Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng tersebut, juga menjadi tempat tinggal mempelai wanita selama ini.