Public Service
Status Kepersertaan BPJS Kesehatan Setelah Karyawan Resign
Saya mau tanya jika karyawan resign atau terkena PHK, bagaimana status kepersetaan BPJS Kesehatan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Saya mau tanya jika karyawan resign atau terkena PHK, bagaimana status kepersetaan BPJS Kesehatan? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6285269800xxx
Baca: Perlukah Pendampingan Orangtua Saat Anak Menonton Televisi?
Perusahaan Melapor dan Dinonaktifkan
Baca: Shezy Idris Akhirnya Buka Suara Alasannya Gugat Cerai Suami Setelah 7 Tahun Berumah Tangga
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Ketika seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkannya kepada BPJS Kesehatan dan akan di nonaktifkan. Sedangkan untuk karyawan yang terkena PHK kartu JKN-KIS tetap aktif selama 6 Bulan. Untuk mengaktifkan kembali bisa dengan cara mendaftar menjadi peserta mandiri ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung