Public Service

Status Kepersertaan BPJS Kesehatan Setelah Karyawan Resign

Saya mau tanya jika karyawan resign atau terkena PHK, bagaimana status kepersetaan BPJS Kesehatan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Saya mau tanya jika karyawan resign atau terkena PHK, bagaimana status kepersetaan BPJS Kesehatan? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6285269800xxx

Baca: Perlukah Pendampingan Orangtua Saat Anak Menonton Televisi?

Perusahaan Melapor dan Dinonaktifkan

Baca: Shezy Idris Akhirnya Buka Suara Alasannya Gugat Cerai Suami Setelah 7 Tahun Berumah Tangga

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Ketika seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkannya kepada BPJS Kesehatan dan akan di nonaktifkan. Sedangkan untuk karyawan yang terkena PHK kartu JKN-KIS tetap aktif selama 6 Bulan. Untuk mengaktifkan kembali bisa dengan cara mendaftar menjadi peserta mandiri ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.‬

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved