Tribun Bandar Lampung
Pro-kontra Pencabutan Permenhub 108, Driver Taksi Online Ungkap Kekhawatiran
Kami sangat menghormati. Tapi, yang saya tahu, hanya beberapa pasal yang dicabut.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 disambut baik oleh para driver taksi online yang beroperasi di Bandar Lampung.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung Suharto Attobah mengaku sangat menghormati keputusan MA yang mencabut Permenhub 108/2017.
"Kami sangat menghormati. Tapi, yang saya tahu, hanya beberapa pasal yang dicabut," ungkapnya, Kamis, 13 September 2018.
Suharto menuturkan, pasal yang dicabut atau dihapus, di antaranya, pasal 6 ayat 1 huruf e terkait tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Kemudian pasal 27 ayat 1 huruf d, soal mengatur taksi online harus berstiker, ketiga pasal 27 ayat 1 huruf f, soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah," ungkapnya.
Baca: MA Batalkan Permenhub 108, Dishub Lampung Beri Tanggapan
Keempat, pasal 27 ayat 2, yang mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online.
Kelima, pasal 38 dan 39 yang mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan.
Keenam, pasal 40, soal mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan.
"'Lalu pasal 48, terkait registrasi uji tipe (SRUT). Delapan, pasal 65 huruf b, pasal 65 huruf c, tentang larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Terakhir, pasal 72 ayat 5 huruf c yang mengatur soal denda administrasi ke transportasi online," papar Suharto.
-
Diskusi 30 Tahun Tragedi Talangsari: Pemprov Lampung Komitmen Penuhi Hak Korban Talangsari
-
Mendagri Tjahjo Sebut Berkas Calon Sekprov Lampung Masih di Kemendagri
-
Kerja Keras Wiyadi di FORKI Bandar Lampung Diganjar Penghargaan SIWO PWI
-
Ingin Punya Baju Baru, Bocah 15 Tahun Gasak TV dan Duit Rp 800 Ribu
-
Kadis-kadis Disuruh Awasi Pajak Restoran, Ketua Komisi I: Hilangkan Saja UPT