Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Meski Satu Bus Terguling, Massa Asal Pringsewu Tetap Demo di Mapolda Lampung

Tergulingnya satu bus dari 14 bus yang membawa rombongan aksi demonstrasi dari Banyumas Pringsewu, ternyata tidak menyurutkan para pendemo.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Massa asal Pringsewu berdemo di Mapolda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tergulingnya satu bus dari 14 bus yang membawa rombongan aksi demonstrasi dari Banyumas Pringsewu, ternyata tidak menyurutkan para pendemo.
Aksi demonstrasi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bahwa Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Lampung tetap menggelar aksinya di Mapolda Lampung, Senin 24 September 2018.
Sebelum menggelar orasi di depan Mapolda Lampung, ratusan massa berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Korpri, Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian massa melakukan longmarct menuju Mapolda Lampung.
Ketua LSM-GMBI Wilter Lampung, Ali Mukthamar Hamas menuturkan, dalam aksi ini pihaknya meminta untuk membebaskan Herman selaku Kepala Pekon Desa Banjar Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang ditangkap Polda Lampung beberapa waktu lalu.
"Selain itu kami juga meminta saudara Sungeb, selaku warga Pekon Pamenang, Kabupaten Pringsewu yang ikut dibawa oleh Polda Lampung, juga dilepas," ujarnya di lokasi.
Ali pun mempertanyakan penetapan tersangka dan penangkapan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Lampung berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-595/XII/2016/LPG/RES TGMS sudah sesuai dengan peraturan nomor 14 tahun 2012 atau tidak.
"Kami meminta langsung Kapolda Lampung untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan azas keadilan bagi rakyat yang terzolimi," tutup Ali.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mempersilahkan para demonstran untuk menyalurkan aspirasinya.
"Tapi dalam hal ini penyidik sudah sesuai mekanisme yang ada dan profesional dalam menyidik hal ini, untuk (tuntutan) tetap kami terima, dan kami sampaikan proses tetap berjalan, berbeda asusmsi silahkan," ungkapnya.
Bobby menegaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang ada, dan bukti tersebut cukup untuk menjadikan Herman tersangka.
"Tersangka pun sudah diserahkan, jadi itu urusan jaksa nanti, penyidik sudah sesuai mekanisme yakni tahap dua dan sudah kami limpahkan tadi, ya itu nanti urusan persidangan nanti, semua sudah diserahkan termasuk tersangkanya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, niat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Lampung, rombongan dari Banyumas Pringsewu ini malah kena musibah di Jalan Raden Imba Kusuma RT 5 LK I Kelurahan Sumberejo Sejahtera Kemiling.
Bus mini Mitshubisi warna merah bernopol BE 7046 VU yang ditumpangi oleh para massa aksi ini tak kuat menanjak, alhasil terguling dan menimpa mobil bernopol BE 2313 AV yang ada di belakangnya.
Diketahui rombongan mobil ini hendak menggelar demo di Mapolda Lampung lantaran tidak terima atas penangkapan kepala Pekon Banjar Rejo, Kecamatan Banyumas, Pringsewu bernama Herman. (*)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved