KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Editor: taryono
kompas.com
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -  KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Zainudin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Baca: Sempat Saling Sindir, Roy Kiyoshi dan Robby Purba Akhirnya Tunjukan Kekompakan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan masa penahanan adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan tersebut diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 24 September 2018.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September 2018 sampai dengan 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Febri, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Zainudin merupakan yang kedua.

Baca: Liga Indonesia Dihentikan Sementara, Menpora Imam Nahrawi Beberkan Alasannya

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Zainudin pada 15 Agustus 2018 dan berakhir pada hari ini.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.

Penetapan empat orang ini sebagai tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) lalu.

Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta.

Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.

Baca: Kisah Benny Moerdani yang Nyaris Tewas Saat Berhadapan dengan Pasukan Belanda

Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung.

Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek.

Atas perintah Zainudin, Anjar kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR yang sebagian besar digunakan Zainudin Hasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved