Tribun Tanggamus
Polsek Pugung Ciduk 6 Pemabuk dan Tukang Ngelem, Salah Satunya di Bawah Umur
Setelah diamankan, para pelaku kemudian dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dengan bukti surat pernyatan disaksikan keluarganya.

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Pugung menciduk enam warga pemabuk di Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung.
Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Mirga Nurjuanda, para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Sebab, ada satu warung sering digunakan untuk tempat mabuk-mabukan.
"Merespons informasi masyarakat adanya aksi ngelem dan mabuk-mabukan, kami langsung cek dan mengamankan enam pelaku," ujar Mirga, Kamis, 27 September 2018.
Ia menambahkan, dari enam orang itu, salah satunya masih di bawah umur, yakni Z (17).
Baca: Dua Buronan Jambret Modus Baru Dibekuk di Hotel Saat Mabuk
Baca: Resah Banyak Anak Mabuk-mabukan di Nuwoh Intan
Sedangkan lainnya yadalah aitu R (21), A (28), H (28), AR (33), dan HE (26). Seluruhnya beralamat di Pekon Tanjung Kemala, Pugung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ember sisa tempat tuak, satu jeriken kosong, delapan teko berisi tuak, delapan kaleng lem sisa pakai, dan dua kaleng lem masih penuh.
Setelah diamankan, para pelaku kemudian dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dengan bukti surat pernyatan disaksikan keluarganya.
"Dengan pembinaan, diharapkan para pelaku dapat berubah, karena bahaya ngelem juga setara dengan penyalahgunaan narkoba," kata Mirga.
Ia juga minta para orangtua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam perbuatan negatif. (*)
-
Warga Miskin Tanggamus Bakal Dapat 50 Ekor Ayam Plus Modal Rp 500 Ribu
-
Pemkab Tanggamus Membersihkan Tumpukan Sampah di TPS Pasar Talang Padang Hilang
-
Forkopimda dan Pimpinan Instansi Vertikal Lakukan Deklarasi WBK-WBBM di Kabupaten Tanggamus
-
3 Kali Cabuli Keponakan, Prilaku Paman Terungkap saat Si Bocah Mengadu ke Ayah
-
Paman Diciduk Cabuli Keponakan, Terungkap Pelaku Buron 2 Tahun Kasus Perampokan