Alasan Sandiaga Uno Takkan Jenguk Ratna Sarumpaet di Tahanan
Alasan Sandiaga Uno Takkan Jenguk Ratna Sarumpaet di Tahanan Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon wakil presiden Sandiaga Uno sadar akan menjadi sasaran empuk bagi lawan-lawan politik bila dirinya menjenguk Ratna Sarumpaet.
Karena itu, ia menegaskan tidak akan menjenguk Ratna Sarumpaet yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Kakek 71 Tahun Ini Dorong Kursi Roda Istrinya yang Sudah Sakit 14 Tahun untuk Berobat. Sedih Banget!
"Kalau saya menjenguk pasti dipolitisasi, pasti akan menambah beban (badan kampanye nasional), saya sampaikan biar pihak kepolisian yang menangani dan mengambil alih serta menelusuri,” ujar Sandiaga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Sandiaga mengatakan pihaknya kini sedang fokus menyuarakan ekonomi kreatif, pembukaan lapangan pekerjaan, dan biaya hidup.
Sandiaga tidak ingin kasus Ratna Sarumpaet menjadi distorsi bagi isu-isu tersebut.
Baca: Jenderal yang Menantang Kepala Staf TNI AD Malah Tertidur Saat Nobar Film G30S/PKI
Mantan Wakil Gubernur Jakarta itu juga enggan menjawab pertanyaan terkait apakah pihaknya memberi bantuan hukum bagi Ratna.
"Kalau masalah itu biar Pak Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan posisi kami secara hukum,” katanya.
Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).
Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.
Baca: Tolak Lepas Jilbab, Atlet Judo Indonesia Miftahul Jannah Didiskualifikasi. Robby Purba Beri Dukungan
Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.