KPK Minta Pemda Transparan Data PNS Terlibat Korupsi
Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung RI, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 172 Pegawai Negeri Sipil di daerah Lampung, yang terlibat korupsi bisa segera diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.
Pasalnya sejak pertama kali mereka diproses hukum berupa penahanan yang berjalan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.
Baca: Polisi Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi yang Menyembunyikan Pelaku Penusukan Caleg PAN
“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, saat jumpa pers di Hotel Novotel Lampung, dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/10/2018).
Baca: Akrab, Bupati Winarti Duduk Satu Meja dengan 3 Mantan Bupati Tuba Hadiri Tablig Akbar
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Kejaksaan Agung RI, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi, dan pihaknya melalui Kejati Lampung sudah bekordinasi dengan pemerintah daerah Lampung, untuk menindaklanjutinya.
Bahkan sambung dia, terkait gaji PNS yang terlibat korupsi, sudah seharusnya mereka tidak berhak lagi mendapatkan atau menerima gaji sebagai ASN.
“Untuk pembayaran gaji sudah tidak boleh, kita sudah koordinasi dan beritahukan selaku penyidik jaksa PNS, kepada gubernur dan bupati, jika ASN tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya meeka distop,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pemerintah daerah lebih transparan terkait data PNS di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.
Dan pemerintah daerah juga diminta melakukan tindakan tegas yakni menghentikan gaji bagi PNS yang terlibat korupsi, dan juga sanksi pemecatan terhadap PNS yang terlibat korupsi tersebut.
“Kami akan dorong pemerintah daerah, transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan,” tegas Basaria, dalam jumpa pers tersebut.
Pasalnya sambung dia, kementerian dalam negeri dan Kemenpan RB sudah sepakat untuk meberhentikan PNS yang terlibat korupsi, setelah memiliki keputusan tetap.
“Kalau jumlah berapanya saya tidak hapal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA,” tukasnya.
Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menambahkan, terkait DPO yang ada di Lampung jumlahnya ada 23 orang dan sepuluh orang sudah tertangkap. Terkait buronan atas nama Alay, pihakanya sudha minta bantuan KPK untuk juga memburunya.
“Dari 23 DPO, sudah sepuluh tertangkap DPO atas nama Alay kita minta bantuan KPK. Dan soal buronan lainnya, ini menjadi tugas Jamintel menangkap buronan. Tidak ada sejengkal tanah aman bagi DPO. Kami tetap koordinasikan menangkap seluruh buronan ini,” tambahnya. (rri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisi-pemberantasan-korupsi_20170623_222308.jpg)