Tribun Bandar Lampung
Beri Fasilitas Mewah ke Napi Narkoba, Mantan Kalapas Kalianda Ini Terancam Hukuman Mati
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda, Muchlis Adjie (51), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/10/2018).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalianda, Muchlis Adjie (51), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/10/2018).
Jelang persidangan, Muchlis terlihat tenang menanti giliran duduk di kursi pesakitan.
Baca: Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana
Ia pun sempat berbincang dengan beberapa terdakwa lainnya.
Padahal, ancaman hukuman terhadap Muchlis tak main-main, yakni pidana mati.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mendakwa Muchlis telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkotika.
"Muchlis telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung yakni Marzuli, yang kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4 ribu butir pil ekstasi dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir Lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi," kata Roosman membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Mansyur Muchlis, Selasa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika adalah, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."
JPU Roosman mengatakan, Muchlis memberikan banyak fasilitas kepada Marzuli. Pemberian fasilitas itu diawali dari pertemuan Muchlis dengan Sumiyati, keluarga Marzuli, dan Andiryanni Dewi, istri mantan Kalapas sebelumnya.
Baca: Sidang Perdana Narkoba Eks Kalapas Kalianda, Jaksa Beberkan Fakta-fakta Mengejutkan
Muchlis merespons positif permintaan Sumiyati dan Andiryanni, untuk memberi perlakuan istimewa kepada Marzuli.
-
Pengunjung Sepi, Hotel Marcopolo Cicil Gaji Karyawan 3 Kali
-
Tanpa Pengemudi, Mobil Politisi PKS Tiba-tiba Mundur dan Hantam Pagar Kantor DPRD Bandar Lampung
-
Berangkatkan 500 Jamaah Umrah Gratis, Herman HN: Jangan Lupa Doakan Wali Kota dan Ibu Dwiana
-
TK Nurul Ikhlas Rajabasa Lihat Simulasi Cetak Koran Tribun Lampung
-
Siswa TK IT Pelita Bangsa Antusias Kunjungi Kantor Tribun Lampung