Pol PP Tutup Kawasan Reklamasi Pantai Selaki Lamsel
Polisi Pamong Praja (Polpp) Lampung menutup kawasan reklamasi di pesisir Pantai Selaki Lampung Selatan.

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi Pamong Praja (Polpp) Lampung menutup kawasan reklamasi di pesisir Pantai Selaki Lampung Selatan.
Kabid Perundangan-undangan Polpp Lampung Lakoni saat ditemui Tribun Lampung dikantornya, Rabu (10/9) mengatakan bahwa tidak ada izin manajemen Pantai Selaki itu melakukan reklamasi.
Baca: Wilayah Lampung Masuki Musim Pancaroba, Ini Imbauan BMKG
"Kita terjun langsung mengecek bahwa memang ada yang melakukan reklamasi di pantai itu dan ini sudah jelas menyalahi aturan tentang wilayah pesisir," katanya
Dua pleton dikerahkan untuk mengeksekusi reklamasi ini, dan sudah ada penimbunan hingga 200 meter disekitaran pantai tersebut.
Sangatlah menyalahi perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pemprov Lampung.
Baca: Hari Kesehatan Jiwa 2018 - Memprihatinkan, Pasien Remaja di RSJ Meningkat Setiap Tahun
Sudah ada perda yang mengaturnya, artinya ini bisa mengganggu ekosistem laut jika proses reklamasi ini tetap dilanjutkan.
Pastinya terumbu karang, biota air bawah laut juga akan terganggu habitatnya dan imbasnya hewan laut tidak akan nyaman.
Sebagai aparat penegak perda sesuai fungsinya mengamankan aturan perda tersebut dan ini menjadi bagian dari fungsinya Polpp.(byu)
-
Mengaku Pemilik PT Tanjung Selaki, BS Dilaporkan ke Polda Lampung karena Lanjutkan Reklamasi
-
Masih Berlanjut, Warga Pesisir Bandar Lampung Bangun Rumah di Atas Reklamasi Sampah
-
Akan Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk Bandar Lampung, Begini Rencana Aksi Pemprov Lampung
-
Begini Rencana Aksi Pemprov untuk Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk Bandar Lampung
-
Disebut Ilegal, Penghuni Reklamasi Sampah Ternyata Miliki Surat Keterangan Tanah