Tribun Lampung Utara
Usulan Pembebasan Bersyarat 28 Warga Binaan Rutan Kelas II Kotabumi Diwarnai Isak Tangis
28 warga binaan rumah tahanan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara ikut agenda usulan asimilasi program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat.

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 28 warga binaan rumah tahanan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara ikut agenda usulan asimilasi program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), di aula Rutan setempat, Rabu (10/10).
Isak tangis anak napi dan orangtua pun pecah mewarnai prosesi sidang usulan CB dan PB tersebut.
Baca: Cuaca Lampung Hari Ini Diprediksi Cerah, Ada Hujan Ringan di Daerah Ini
Kepala Rutan, Denial Arif mengungkapkan jika kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan kegiatan pembinaan,
”Kami membuat kegiatan ini untuk mengetahui secara dekat keluarga anak napi yang menjadi penjamin untuk CB dan PB tersebut,”ujarnya.
Dijelaskannya, terdapat sebanyak 28 anak napi yang dijamin pihak keluarganya untuk diusulkan CB dan PB tersebut,
Baca: Incar Siswi Berparas Cantik Lalu Dicabuli, Guru Honorer Janjikan Ini untuk Muluskan Aksinya
”Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat itu harus mengikuti program kepribadian dan kemandirian di rutan,”jelasnya.
Maksudnya kemandirian itu seperti belajar agama dan olahraga, lanjutnya, sedangkan kemandirian itu aktif dalam aktifitas pembinaan. Jika persyaratan CB dan PB itu pun akan diteruskan terlebih dahulu melalui Kakanwil.
”Seperti berkarya melalui apa yang di ajarkan oleh pembina," ujarnya.
-
Dissos Lampura: Pembagian Beras Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
-
Korban Bujuk Rayu dan Janji Dinikahi, Gadis 14 Tahun Mau 2 Kali Dicabuli Pria Asal Abung Selatan Ini
-
Per Januari 2019, Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan di Lampura Lewat Bank
-
VIDEO - 1 Orang Dipecat, Pemkab Lampung Utara Beri Sanksi 7 ASN
-
Inspektur Lampura Mankodri Habiskan Akhir Pekan Jalan-jalan Bersama Keluarga