Ahmad Dhani Tersangka, Pengacara: Klien Kami Korban Kriminalisasi
Ahmad Dhani tersangka dugaan pencemaran nama baik, Pengacara anggap kliennya dikriminalisasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.
Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).
Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Tjetjep M Yasienmenilai kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Perkembangan Kasusnya
Baca: Wali Kota Ikut Gerebek Siswi SMA di Apartemen, Ada yang Sedang Tak Pakai Baju
Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen saja.
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Polda Jatim pun menyatakan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Baca: Angel Lelga Tolak Keinginan Rujuk Vicky Prasetyo, Beber Banyak Permasalahan Rumah Tangga
Baca: Fakta-fakta Baru Terungkap, Pura-pura Sendirian Ibu Guru Tertangkap Basah Bareng Mantan Siswa
Yuk, subscribe video YouTube Tribunlampung di bawah ini:
(Aqwamit Torik)