Tribun Pesawaran
Hampir Setiap Malam, Kakek Ini Tega Setubuhi Cucu Sendiri
Mulyadi warga Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan tega menyetubuhi cucunya sendiri, MSH (15), siswi kelas VIII SMP.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sungguh bejat perangai kakek 70 tahun ini, Mulyadi warga Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan tega menyetubuhi cucunya sendiri, MSH (15), siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku. Ketika korban sedang tidur pada malam hari.
Baca: Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Lawan DPRD Bandar Lampung
"Perbuatan pelaku dilakukan hampir setiap malam karena korban berada dalam satu rumah yang sama dengan pelaku," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis (18/10).
Baca: BMKG Kembali Prakirakan Sebagian Wilayah Lampung Cerah, Ada Hujan Lokal di Daerah Ini
Ditambahkan Syaiful korban merupakan cucu tiri dari pelaku.
Pelaku, kata dia, menikah sambung dengan nenek kandung korban.
Perangai pelaku dilaporkan ke petugas kepolisian, yang kemudian menjemput pelaku, Senin (15/10/2018) pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan di Balai Desa wilayah Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Pelaku sedang dimintai keterangan secara lisan oleh kepala desa setempat mengenai perihal informasi dari korban.
Bahwa korban menyatakan telah di setubuhi oleh pelaku. Kemudian kepala desa menghubungi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin untuk menjemput pelaku.
Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dibackup oleh tim tekab 308 Polres Pesawaran menjemput pelaku.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.