Ahmad Dhani Jadi Tersangka, 5 Hari Sebelumnya Maia Estianty Unggah Tulisan Sindiran Ini

Sebelum Ahmad Dhani jadi tersangka pencemaran nama baik, 5 hari sebelumnya Maia Estianty unggah tulisan sindiran ini.

Editor: Safruddin
Instagram/bumiauw - Maia Estianty 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah Ahmad Dhani kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, warganet (netizen) penasaran reaksi keluarga dan mantan istrinya, Maia Estianty.

Hingga kini keluarga belum memberikan tanggapan atas status Ahmad Dhani sebagai tersangka, demikian pula Maia Estianty.

Netizen pun sibuk mencari-cari informasi tentang apa yang dilakukan keluarga dan Maia Estanty saat atau sebelum Ahmad Dhani menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan pada Kamis (18/10/2018), namun dia tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Ahmad Dhani pun menanggapi statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra. Ia mencalonkan diri di Pileg 2019 dari dapil Jawa Timur.

Ahmad Dhani mengaku heran dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh penyidik kepolisian.

Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved