Public Service

Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT

Apakah saya bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa bekerja delapan tahun namun posisinya masih bekerja di perusahaan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Twitter
Ilustrasi Jaminan Hari Tua 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apakah saya bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa bekerja delapan tahun namun posisinya masih bekerja di perusahaan tersebut. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Membahayakan Pengendara, Traffic Light di Perempatan Polinela Menyala Bersamaan

Pengirim: +6285769654xxx

Jika Sudah Tidak Aktif Bekerja

Baca: Majelis Taklim Rachmat Hidayat Bagikan 15 Umroh dan Mobil di Gelaran Jalan Sehat

KAMI terangkan bahwa pihaknya jaminan hari tuah (JHT) dapat dilakukan jika pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja dan status kepesertaan sudah non aktif.

TRISSIANA
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved