Public Service
Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT
Apakah saya bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa bekerja delapan tahun namun posisinya masih bekerja di perusahaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apakah saya bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa bekerja delapan tahun namun posisinya masih bekerja di perusahaan tersebut. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Membahayakan Pengendara, Traffic Light di Perempatan Polinela Menyala Bersamaan
Pengirim: +6285769654xxx
Jika Sudah Tidak Aktif Bekerja
Baca: Majelis Taklim Rachmat Hidayat Bagikan 15 Umroh dan Mobil di Gelaran Jalan Sehat
KAMI terangkan bahwa pihaknya jaminan hari tuah (JHT) dapat dilakukan jika pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja dan status kepesertaan sudah non aktif.
TRISSIANA
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
Berita Terkait