Tribun Bandar Lampung
Awal Pekan Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Polda dan Polresta Bandar Lampung
Pelayanan SIM keliling hari ini Senin 22 Oktober 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling hari ini Senin 22 Oktober 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Museum Lampung Jalan Za Pagar Alam.
Baca: BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Lampung Senin 22 Oktober 2018 Diguyur Hujan Ringan
Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di Giant Supermarket Kedaton Jalan Za Pagar Alam.
Baca: Puluhan Rumah di Dusun Margorejo Rusak Diterjang Angin Kencang
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Dan yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.