Penerimaan CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 Dikeluhkan, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara
Tingginya standar kelulusan tes CPNS 2018 menuai keluhan dari berbagai kalangan.
Passing Grade CPNS 2018 Dikeluhkan, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tingginya standar kelulusan tes CPNS 2018 menuai keluhan dari berbagai kalangan.
Bahkan, tidak sedikit peserta yang mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca: Penerimaan CPNS 2018, 83 Peserta di Lampung Utara Lolos Passing Grade
Beberapa peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Terdapat beberapa cuitan yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Menurut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan.
Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.
"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
Baca: Dari 4.167 Peserta Tes CPNS 2018 Tanggamus, Cuma 107 Orang Lolos ke Tahap Selanjutnya
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.
Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.
Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes inteligensia umum (TIU).