VIDEO Diduga Melecehkan Topi Adat, Caleg di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka

VIDEO Diduga Melecehkan Topi Adat, Caleg di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: taryono
Facebook Seno Aji
Seno Aji 

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung secara maraton memeriksa Seno Aji pelaku  yang diduga melecehkan topi adat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus, Kompol I Ketut Suryana saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa, 14 November 2018.

Ia mengatakan Seno Aji pelaku diduga melecehkan pakaian adat Kikat Hanuang Bani  Sai Batin melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.

Setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli bahasa dan IT dan beserta beberapa saksi lainnya statu Seno Aji dinaikan jadi tersangka.

"Statusnya Seno Aji sudah kita naikan tersangka, dan kita juga telah menyita Samsung J 7 prime beserta screenshotnya," katanya.

Memang saat ini yang bersangkutan belum ditahan, karena saat ini masih menunggu arahan dari Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Subakti.

Jadi untuk resminya besok akan langsung disampaikan oleh pimpinan (Ditreskrimsus) yang akan menyampaikan kepada awak media.

Adapun berkas perkara sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polisi menunggu hasil teliti jaksa.

Tersangka ini dilaporkan atas Dugaan pelanggaran UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Dengan LP nomor : LP/B-986/VII/2018/LPG/SPKT, selasa 10 Juli 2018 atas nama pelapor Amir Faizal Hamzah.

Pelaporan tersebut juga diikuti oleh puluhan perwakilan warga Adat Sai Batin yang mendatangi Polda Lampung.

Sementara itu, tersangka Seno Aji saat dihubungi dua nomor telponnya tidak ada yang merespons dan pesan singkat melalui inbok facebook juga belum dibalas. (*)

Sumber: Facebook Tribun Lampung

https://www.facebook.com/ tribunnews.lampung/videos/ 360075751225502/

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved