Penerimaan CPNS 2018

BKN Tetapkan Tes SKB Penerimaan CPNS 2018 Tak Gunakan Passing Grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menggunakan aturan ambang batas atau passing grade, dalam tes SKB penerimaan CPNS 2018.

Tribun Lampung
Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2018. BKN putuskan tes SKB penerimaan CPNS 2018 tak gunakan passing grade. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menggunakan aturan ambang batas atau passing grade, dalam tes SKB penerimaan CPNS 2018.

Tes SKB atau seleksi kompetensi bidang merupakan tahapan selanjutnya dalam seleksi penerimaan CPNS 2018.

Tes SKB akan dimulai setelah tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), pada penerimaan CPNS 2018, telah selesai dilakukan.

Dilansir TribunJakarta.com, pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 November 2018 hingga 28 November 2018.

Namun sampai saat ini, pengumuman resmi mengenai peserta seleksi CPNS 2018 yang lolos ke tahap SKB, belum ada.

Hal itu dilakukan karena masih menunggu kebijakan pemerintah, terkait banyaknya peserta yang gugur, lantaran tidak memenuhi passing grade pada tes SKD.

Dikutip dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, BKN mengumumkan bahwa terdapat dua jenis jabatan atau formasi, yang nantinya akan memengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB penerimaan CPNS 2018.

Jenis jabatan yang dimaksud adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP).

Jenis jabatan yang termasuk dalam kategori JFT, antara lain guru, dokter, apoteker, dan sebagainya.

BKN juga menjelaskan, jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar termasuk dalam kategori atau tidak, mereka bisa mencari tahu hal tersebut melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, soal ujian SKB tidak jauh dari Permenpan RB.

Sementara bagi peserta yang melamar jabatan pelaksana, mereka bisa mengecek Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur JP.

Dalam permenpan tersebut, ada deskripsi tugas JP.

Sehingga, hal itu bisa memberikan gambaran tentang jenis soal, yang kira-kira akan dihadapi oleh peserta dalam tes SKB.

Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.

Namun, BKN memastikan, untuk pelamar CPNS 2018 di instansi pemda di provinsi, kabupaten, dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved