Tribun Bandar Lampung
Buron Dua Tahun, Pelaku Begal Tak Berkutik Ditangkap Saat Terlelap Tidur di Rumah
Buron dua tahun, pelaku begal pasrah ditangkap saat pulang kampung oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buron dua tahun, pelaku begal pasrah ditangkap saat pulang kampung oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.
Pelaku begal ini diketahui bernama Adi alias Hadi (22) warga Dusun Dua, Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung.
Menurut Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto, pelaku diamankan saat tengah tidur di rumah yang ada di Desa Batu Badak, Selasa 20 November 2018.
Baca: 57 Masjid di Bandar Lampung Sudah Dilakukan Pengukuran Ulang Arah Kiblat
"Kami amankan baru tadi pagi, sekitar pukul 12.30 wib," ungkapnya, Selasa 20 November 2018.
Ruli menuturkan pelaku merupakan buron yang telah melakukan pencurian motor dengan modus begal pada siang bolong, pada tanggal 26 April 2016.
"TKP ada di perladangan kebun singkong Desa Sidorejo kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dua tahun lalu," kata Ruli.
Baca: Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini 12 Peristiwa Mengagumkan Jelang Hari Lahir Nabi Muhammad SAW
Lanjut Ruli, pelaku beraksi berdua bersama Hasan yang saat ini sudah menjalani masa tahanan.
"Jadi aksi begal dilakukan dua orang, dengan cara menghadang korban bernama Sarjono (48) sewaktu melintas di jalan perladangan singkong Desa Sidorejo, Sekampung Udik," kata Ruli.
Imbuhnya, pelaku kemudian menodongkan sebilah golok dengan panjang 50 centimeter kepada korban dan anaknya.
"Anak korban sempat melawan dengan merebut golok, tapi pelaku berhasil kabur dengan membawa motor korban jenis Honda Supra X125," tutur Ruli.
Ruli menuturkan pelaku begal buron ini dapat diamankan setelah mendapat informasi bahwa pelaku pulang kampung dan ada dirumahnya.
"Jadi memang pelaku ini kabur, melarikan diri selama dua tahun di luar Lampung, begitu tahu dia balik, kami melakukan upaya paksa penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku," sebutnya.
Dari hasil pengembangan, kata Ruli, pelaku setidaknya telah melakukan aksi pembegalan sebanyak dua kali, hal ini berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/49 -B/IV/2016/PLDA LPG/RES LAMTIM/SEK S.UDIK tanggal 26 April 2016 dan LP/57-B/VI/2016/POLDA LPG/RES LAMTIM/SEK MARGA SKP, tentang Curas.
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan, untuk dilakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain yang dimungkinkan masih ada TKP lain," tandasnya.