Tribun Bandar Lampung
10 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Tebar Janji Nikahi Korban Setiap Hendak Beraksi
Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akibat mencabuli gadis di bawah umur, pemuda asal Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.
Pemuda bernama JP (20) ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.
Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.
Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.
Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban.
Pasalnya, rumah bibi terdakwa sepi.
Baca: Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen FKIP Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.
Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa.
Ia menarik paksa tangan korban.
Terjadilah perbuatan asusila.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.
”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.
Terdakwa pun mengiyakannya.
”Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.