Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat
Dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA DAN BAYU SAPUTRA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unversitas Lampung Chandra Ertikanto (58) divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. Vonis kepada terdakwa kasus asusila, yang korbannya adalah mahasiswi ini, lebih rendah dari tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan membenarkan pembacaan vonis ini.
"Tadi rupanya, setelah (pembacaan) pledoi (pembelaan dari terdakwa), langsung diputuskan oleh majelis hakim. Diputus 1 tahun 4 bulan," kata JPU Kadek saat ditemui usai sidang.
JPU Kadek menyatakan, pihaknya menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa dosen Chandra.
"Kami terima, karena itu (vonis 1 tahun 4 bulan) dua pertiga dari tuntutan kami. Tersangka sendiri juga menerima," ujarnya.
Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek, karena yang bersangkutan sebelumnya belum pernah dihukum pidana. Selain itu, jelas dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," kata JPU Kadek.
Dalam sidang tuntutan, Senin (19/11/2018), JPU menuntut terdakwa Chandra dengan hukuman 2 tahun penjara. Pasal pidana yang dikenakan terhadap terdakwa adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencabulan.
Rektor Akan Rapat
Terkait status Chandra sebagai dosen FKIP Unila, Rektor Unila Profesor Hasriadi Mat Akin menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.
Saat dihubungi awak Tribun Lampung, Senin (26/11/2018) petang, Hasriadi mengaku belum mendapat informasi resmi terkait vonis hukuman terhadap dosen Chandra.
"Kami belum dapat informasi atau salinan vonis pengadilan. Kami akan pelajari dulu putusan terhadap dosen ini," ujarnya.
Namun demikian, Hasriadi secepatnya akan mengumpulkan sejumlah pejabat di lingkungan Unila untuk rapat. Pihaknya akan melakukan pembahasan, khususnya mengenai informasi bahwa vonis terhadap dosen Chandra kurang dari 2 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dosen-cabul_20181001_213004.jpg)