4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018, Segera Tukar ke Bank Indonesia

Empat pecahan uang kertas rupiah tidak akan berlaku per 31 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat

kompas.com/thinkstockphotos
Ilustrasi - rupiah. 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018, Segera Tukar ke Bank Indonesia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Empat pecahan uang kertas rupiah tidak akan berlaku per 31 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat, yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tersebut, segera menukarkan uang itu dengan uang yang masih berlaku.

Imbauan untuk menukarkan uang kertas rupiah itu disampaikan Bank Indonesia melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Bank Indonesia masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun, uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Diketahui, per 31 Desember 2008 lalu, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Namun, masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut, tidak perlu khawatir.

Ini Tips Memastikan Keaslian Uang Rupiah Terbaru dari BI

Karena, masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, menyebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Hal tersebut sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4, sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut, gambar uang kertas pecahan yang dimaksud.

Uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999 tak bisa ditukar sejak 31 Desember 2018
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved