Tak Terima Pesawatnya Disebut Tak Laik Terbang, Lion Air Bakal Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Pesawatnya Disebut Tak Laik Terbang, Lion Air Bakal Tempuh Jalur Hukum

Emergency Locator Transmitter (ELT) dan roda pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT 610 di Dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (5/11/2018).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Tak Terima Pesawatnya Disebut Tak Laik Terbang, Lion Air Bakal Tempuh Jalur Hukum

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu tidak laik terbang.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengaku baru mendengar pernyataan KNKT melalu media massa. Ia meminta KNKT klarifikasi secara tertulis.

Jika tidak, pihak Lion Air bakal mengambil sejumlah langkah, termasuk menempuh jalur hukum.

Korban Lion Air JT-610 Bisa Dapat Ganti Rugi hingga USD 10 Juta, Firma Hukum Tawarkan Bantuan Gratis

"Peryataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

"Kita akan meminta klarifikasi secara dival besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," sambungnya. 

"Kami akan mengambil langkah-langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang dikeluarkan oleh KNKT," ungkap Edward.

Selain itu, Edward menanggapi dua rekomendasi KNKT terhadap Lion Air.

Pertama, KNKT meminta Lion Air menjamin implementasi Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan penerbangan.

Kedua, KNKT meminta Lion Air untuk menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

"Apa pun rekomendasi yang diberikan Kemenhub dan KNKT, kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut. Mengenai budaya keselamatan, itu sebenarnya sebelum-sebelumnya sudah melakukan terus-menerus di lingkungan Lion Air," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018.

Hal ini berdasarkan pembacaan black box berisi flight data recorder (FDR).

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang,” kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKTNurcahyo Utomo saat merilis pre-eliminary report di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved