Tribun Bandar Lampung

Dosen Chandra Terdakwa Asusila Divonis Bersalah, Damar Kirim Surat Terbuka ke Rektor Unila

Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengajukan surat terbuka kepada Rektor Universitas Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Dosen FKIP Universitas Lampung Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 1 Oktober 2018. Ia terkena vonis hukuman pidana penjara selama selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengajukan surat terbuka kepada Rektor Universitas Lampung Profesor Hasriadi Mat Akin. Surat terbuka itu terkait vonis hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Chandra Ertikanto. Chandra menjadi terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswi.

Dengan jatuhnya vonis hukuman pidana terhadap dosen Chandra, maka Damar menyatakan bahwa benar telah terjadi perbuatan cabul.

Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat

Namun demikian, Meda Fatmayanti dari tim kuasa hukum korban menilai, hukuman pidana penjara 16 bulan itu sangat rendah, mengingat Chandra adalah dosen yang seharusnya menjadi panutan.

Pihaknya pun berharap ke depan Unila turut mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan serta memberi tindakan tegas terhadap pelakunya.

Berikut ini isi surat terbuka Lembaga Advokasi Perempuan Damar kepada Rektor Universitas Lampung.

Menanggapi hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor Perkara 1202/Pid.B/2018/PN Tjk, tertanggal 26 November 2018, yang memutuskan bahwa Dr Chandra Ertikanto MPd terbukti secara sah dan menurut hukum dinyatakan bersalah dengan divonis hukuman penjara 16 bulan.

Berdasarkan putusan hakim tersebut di atas, maka Lembaga Advokasi Perempuan Damar mengajukan surat terbuka untuk Rektor Universitas Lampung, bahwa:

1. Putusan bersalah membuktikan bahwa perbuatan cabul/pelecehan oleh Dr Chandra Ertikanto MPd terhadap DCL seperti yang dituduhkan selama ini, benar terjadi.

2. Hukuman 16 bulan sangatlah rendah sekali, mengingat pelaku adalah dosen yang seharusnya menjadi panutan, dan perbuatan itu dilakukan di dalam dunia pendidikan. Selain itu, selama proses hukum/persidangan berjalan, pelaku tidak menunjukkan kooperatif. Pelaku selalu menyangkal perbuatannya, bahkan sampai melaporkan balik korban atas tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

3. Putusan ini agar dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain.

4. Kami berharap di kemudian hari Unila dapat turut serta mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya. Karena dalam proses perkara DCL, Unila malah menunjukkan sikap sebaliknya dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH Fakultas Hukum Unila, bukan kepada korban.

5. Lembaga Advokasi Perempuan Damar terbuka bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan, dan

6. Ucapan terima kasih terhadap rekan-rekan yang membantu mengawal kasus ini, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta media massa yang selalu memberitakan.

Dengan demikian, kepada Rektor Universitas Lampung, agar memperhatikan isi surat tersebut, dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab sebagai Institusi pendidikan yang berpihak kepada Korban Pelecehan Seksual.

LEMBAGA ADVOKASI PEREMPUAN DAMAR
TIM ADVOKAT/KUASA HUKUM KORBAN

Meda Fatmayanti, SH
Sely Fitriani, SH
Siti Noor Laila, SH
Yulia Yusniar, SH
Heri Rio Saputra, SH
Peni Wahyudi, SH
R Adhitia T Hartanto, SH
Beny Novriansyah, SH
Masyhuri Abdulah, SH
Afrintina, SH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved