Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana
Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana berbeda dengan Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Tertentu.
BKN sudah merilis instansi-instansi negara yang telah melakukan Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018. Jika nama Anda masuk dalam daftar peserta yang lolos di Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018, maka Anda berhak menjadi Peserta Tes SKB CPNS 2018.
Agar Hasil Tes SKB CPNS 2018 nanti memberi nilai yang memuaskan bagi Anda, maka sudah semestinya Anda segera mencari Materi Tes SKB CPNS 2018 atau Materi Soal SKB CPNS 2018 agar dapat lolos tes bidang.
Penting untuk diketahui bahwa Materi Tes SKB CPNS 2018 atau Materi Soal SKB CPNS 2018 akan berbeda-beda setiap formasi jabatan.
• Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Tertentu
Per 2 Desember, BKN melalui Twitter mengumumkan bahwa sudah ada 413 instansi yang memasuki verval 1.
Instansi yang memasuki verval 1 (verifikasi dan validasi) berarti sudah siap merilis pengumuman hasil SKD kepada seluruh peserta.
Proses verval sendiri terdiri dari empat tahap yang dimaksudkan agar data dari instansi sama dengan dan telah disetujui oleh BKN dan Panselnas.
Peserta yang lolos SKD diputuskan berdasarkan Permenpan no 37 tahun 2018, dan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Permenpan No 61 Tahun 2018 dibuat atas dasar pertimbangan jumlah peserta lolos PG SKD yang lebih sedikit daripada alokasi formasi.
Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018, ada 9 cara pengambilan peserta SKB.
Dibagi menjad P1 dan P2, dimana P1 adalah peserta lolos PG SKD, dan P2 adalah peserta tidak lolos PG SKD namun masuk perankingan.
Berikut adalah 9 kasus pengambilan peserta SKB menurut Permenpan No 61 Tahun 2018.
Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1.
Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.