Resmi, Presiden Jokowi Teken Payung Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer

Resmi, Presiden Jokowi Teken Payung Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Sejumlah guru honorer K2 di Tanggamus. 

Resmi, Presiden Jokowi Teken Payung Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP No 49 Tahun 2018 membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Artis Suhay Salim Menikah di KUA, Mimpinya Terwujud Menikah Hanya Pakai Celana Jeans & Kaus

Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan. 

 

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Mantan Suami Nikahi Perempuan Lebih Tua, Elly Sugigi Geram Dibanding-bandingkan

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Mutasi Besar-besaran Polda Lampung, Kapolda Lampung Rotasi 53 Perwira: Banyak Wakapolres Diganti

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved