Polisi Ungkap Jaringan Pemalsu Kartu Kredit yang Kerap Transaksi di Lampung hingga Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Pemalsu Kartu Kredit yang Kerap Transaksi di Lampung hingga Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Pemalsu Kartu Kredit yang Kerap Transaksi di Lampung hingga Surabaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaringan pemalsu kartu kredit yang kerap beraksi di Lampung diciduk Bareskrim Mabes Polri. Jaringan pemalsu kartu kredit ini menjalankan aksinya sejak 2017 hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Tidak cuma di Lampung, jaringan pemalsu kartu kredit ini ternyata juga beraksi di Palembang, Medan hingga Aceh.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, jaringan pemalsu kartu kredit beraksi di toko-toko yang menerima transaksi kartu kredit.
• Duo Begal Belia Jaringan Lampung Tewas Ditembak Polisi di Bandung
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengungkapkan, tiga pelaku telah ditangkap, yaitu HT, BS, dan MFN.
Sementara, polisi masih mendalami keterangan satu pelaku lainnya.
Dani menuturkan, para pelaku tersebut menggunakan kartu kredit yang telah dimodifikasi untuk berbelanja dan meraup keuntungan.
"Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini valid dan sah.
Sehingga komplotan ini bisa melakukan pembelanjaan atau pembelian di toko-toko," jelas Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Ia menuturkan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni tahun 2017.
Selama itu pula, mereka telah berbelanja di sejumlah toko di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang, dan Lampung.
Selain itu, pelaku juga disebutkan telah melakukan transaksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar, dan Surabaya.
Toko yang menjadi sasaran pelaku adalah toko emas dan elektronik.
Dalam melakukan tindakannya, modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.
"Modusnya adalah pelaku menggunakan atau membeli kartu kredit yg sudah tidak valid lagi.