Terkuak, Hidayat Ternyata yang Janjikan Uang Rp 2 Juta ke Sisca Icun Sulastri
Tersangka Hidayat Ternyata yang Janjikan Uang Rp 2 juta ke Sisca Icun Sulastri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tersangka Hidayat ternyata yang menjanjikan uang Rp 2 juta ke korban Sisca Icun Sulastri, bukan sebaliknya.
Fakta ini yang terungkap dalam reka ulang kasus pembunuhan Sisca Icun Sulastri oleh teman kencannya Hidayat.
Dilansir Warta Kota, reka ulang pembunuhan digelar Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kebagusan City, lantai 19 Blok A, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2018).
• Penyesalan Hotman Paris yang Tak Bisa Bantu Keluarga Almarhum Sopir Pribadi Bupati Lampung Utara
"Jadi ada informasi bohong yang sempat disampaikan pelaku bahwa ia dijanjikan korban akan diberikan uang Rp2 juta jika mau melayani korban. Tapi faktanya sebaliknya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar didampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya di sela rekonstruksi pembunuhan, Sabtu (29/12/2018) siang.
Menurut Kombes Indra, justru pelaku yang berjanji akan memberikan uang Rp2 juta tersebut kepada korban, yakni Sisca Icun setelah sebelumnya mereka membuat kesepakatan melalui pembicaraan di WhatsApp.
"Pelaku menghubungi korban, mengajak kencan dan menjanjikan akan membayar Rp2 juta," kata Indra.
Kericuhan bermula saat pelaku dan korban, Sisca Icun hendak berhubungan badan.
Korban menanyakan soal uang Rp 2 juta yang dijanjikan pelaku.
• Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 Sejumlah Instansi, Tahap Berikutnya Pemberkasan
Namun, pelaku marah dan mengatakan akan menyerahkan uang setelah hubungan badan selesai dilakukan.
"Namun korban memaksa supaya uangnya diberikan di depan. Akhirnya terjadilah cekcok dan terjadilah pembunuhan itu," kata Indra.
Indra menambahkan, pelaku juga berniat merampok.
"Pelaku tidak membawa uang Rp 2 juta. Dia tidak punya uang. Justru tujuan datang ke korban untuk mencuri," kata Indra.
"Dia ingin menunggu korban lengah kemudian membawa kabur barang berharga. Tapi keadaan menjadi berbeda."
• Mabuk dan Bertengkar, Penumpang Garuda Indonesia Diturunkan dari Pesawat di Hong Kong
Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan dan ponsel.
Jasad Sisca Icun Sulastri sendiri ditemukan pada Selasa (18/12/2018) atau dua hari setelah pembunuhan terjadi.
Hidayat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.