Vanessa Angel Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf: Saya Menyadari Telah Merugikan Banyak Orang
Vanessa Angel Meminta Maaf dan Mengaku Khilaf: Saya Menyadari Telah Merugikan Banyak Orang
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Vanessa Angel juga berjanji akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan polisi terkait kasus prostitusi online artis di Surabaya yang menyeret namanya.
"Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat dan media sosial," kata Vanessa.
"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang," ungkapnya.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan saya dengan baik. Kedepan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan," imbuhnya.
Usai membuat prenyataan, Vanessa Angel berlalu dan tak meladeni pertanyaan dari wartawan.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online artis di Surabaya.
Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.
• Reaksi Ayah Vanessa Angel saat Dapat Kabar Anaknya Ditangkap Prostitusi Online Artis di Surabaya
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang undang kan mucikari," ucap Harissandi.
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.