Tribun Tulangbawang Barat
Buron 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di HTI Ditangkap
Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap tersangka kasus kerusuhan dan pembunuhan di Posko HTI Dusun Gunung Terang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Buron 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di HTI Ditangkap
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap tersangka kasus kerusuhan dan pembunuhan di Posko HTI (Hutan Tanaman Industri) Dusun Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.
Usup (33), warga Kampung Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat, masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 8 Januari 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
• Pembunuhan Sadis, Warga Bandar Lampung Dihabisi oleh Pria Selingkuhan Istrinya
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/66/III/2016/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/25/VI/2016/Reskrim.
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat, dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” papar Zainul, Kamis, 10 Januari 2019.
Dalam kasus itu, Usup berperan menjemput paksa korban, menembak ke atas, dan menembak para korban dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Usup inilah yang mengikat serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong," papar Zainul.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini. (*)
