Tribun Lampung Selatan
Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung di Lampung Selatan, Pelaku Diusir Warga
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan inses seorang ayah dan anak kandungnya di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung di Lampung Selatan, Pelaku Diusir Warga
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan inses (hubungan sedarah) seorang ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, polisi tengah mendalami penyelidikan terkait penyebaran konten video porno hubungan badan yang tersebar di grup WhatsApp.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019.
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desa.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger.
Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019.
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp.
Makna Inses
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
Sementara menurut Wikipedia, hubungan sumbang (inses, Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).
Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya.
Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot.
Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orangtua, anak, atau sesama saudara pisah kamar.
Hubungan sumbang antara orangtua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat.
Beberapa budaya juga mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.
Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang.
Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.
Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Lampung
Kasus pencabulan terhadap anak kandung terungkap di Lampung Utara pada akhir Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan T (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan T untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.
Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.
Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.
Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).
• Meresahkan Warga Kalianda, Polisi Selidiki Kasus Video Porno Hubungan Incest Bapak dan Anak Kandung!
Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.
Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.
"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.