Ternyata Tersangka Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Berisi 80 Juta Surat Suara Tercoblos Seorang Guru!

Seorang guru SMP berinisial MIK (38 tahun) diciduk polisi karena terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tertoblos.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos, MIK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CILEGON - Seorang guru SMP berinisial MIK (38 tahun) diciduk polisi karena terkait dengan kasus hoaks tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan pemilik akun Twitter @chiecilihie80 yang mengicaukan kabar bohong tersebut.

"Identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya mem-posting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti yang disita ada satu lembar capture akun Twitter," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Polisi telah memburu MIK hingga ke Majalengka, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan sementara, MIK diketahui menyusun sendiri kalimat terkait kabar hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos.

"Kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri oleh yang bersangkutan...," ujar Argo.

Argo menyebutkan, MIK pun tidak bisa membuktikan kebenaran kabar yang sudah disebarnya itu.

MIK merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu BBP, LS, HY, dan J.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan informasi tentang tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait adanya tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos.

Dikutip dari siaran langsung Breaking News KompasTV, tersangka baru ini ditangkap, pada Kamis (10/1/2019) malam, di Cilegon, Banten, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono memaparkan, pelaku adalah seorang guru berinisial MIK (38).

"Berdasarkan keterangan tersangka, tujuan dia posting itu karena mau memberi tahukan ke tim 02 atas kabar tersebut," jelas Argo Yuwono dalam konferensi pers.

Argo memaparkan, MIK menggunakan akun Twitter miliknya, mengunggah tulisan berupa informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved