Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Kadisdik Lampung Selatan Pinjam Uang Rp 200 Juta di Bank demi Zainudin Hasan

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo mengaku pernah memberikan uang kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Kadisdik Lampung Selatan Pinjam Uang Rp 200 Juta di Bank demi Zainudin Hasan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo mengaku pernah memberikan uang kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melalui Agus BN.

Hal ini diungkapkan Thomas dalam persidangan lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Pernah dapat perintah khusus untuk permintaan uang bukan untuk kepentingan pendidikan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek

"Pernah. Untuk membayar iklan, saya dipanggil oleh Agus BN dan ketemu Pak Bupati," kata Thomas.

"Apa yang disampaikan, dan jawaban Anda?" cecar Mien.

"Cuma bantu saja. Saya kemudian diem saja, ngangguk, dan pulang ambil uang sebesar Rp 200 juta," timpal Thomas.

Thomas mengaku uang tersebut adalah simpanannya.

"Dan saya serahkan ke Pak Agus gak jauh dari (kantor) DPD PAN (Lampung)," jawab Thomas.

Tak mau kalah, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto ikut mencecar Thomas.

Ia mempertanyakan alasan Thomas meminjam uang di bank untuk keperluan Zainudin Hasan.

"Dalam benak Anda, kenapa pinjam uang dan belikan rumah untuk bupati?" tanya jaksa.

"Sebagai bentuk loyalitas," jawab mantan camat Kemiling, Bandar Lampung ini.

"Pinjam uang untuk beli rumah pimpinan, ini kan kesannya gimana," ungkap JPU.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved