Buron 2 Tahun, Anggota Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk

Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung membekuk buronan spesialis pembobolan rumah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Polisi mengamankan Minak Rado Saleh, tersangka anggota komplotan spesialis pembobol rumah. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit 308 Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung membekuk tersangka anggota komplotan spesialis pembobol rumah. Tersangka bernama Minak Rado Saleh (31), warga Dusun Kembang Bungoi, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan bernomor LP/ B-103/VIII/2016/Polsek Marga Sekampung-Lamtim, tertanggal 26 Agustus 2016.

"Tekab 308 mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (14/1/2019) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Tersangka ini sudah dua tahun buron," kata Ruli, Selasa (15/1/2019).

"Saat penyergapan, tersangka berusaha melawan. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri tersangka," sambungnya.

AKBP Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, tersangka bersama lima rekannya beraksi dengan terlebih dahulu merusak jendela rumah korban. Adapun lima rekan tersangka sudah tertangkap.

"Setelah masuk, mereka menggasak barang-barang yang ada di rumah. Terakhir, mereka menggasak sepeda motor dan karung berisi lada kering seberat 50 kilogram," ujar Ruli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved