Tribun Tanggamus
Tangkap 2 Tersangka, Polisi Belum Tahu Pemilik 9,2 Gram Sabu dalam Penggerebekan di Kota Agung
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka kasus narkoba di Pasar Madang, Kota Agung.

Tangkap 2 Tersangka, Polisi Belum Tahu Pemilik 9,2 Gram Sabu dalam Penggerebekan di Kota Agung
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka kasus narkoba di Pasar Madang, Kota Agung.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Anton Saputra mengatakan, tersangka berinisial MU (26) adalah seorang buron alias masuk DPO.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menangkap SE (27) alias Iwan sebagai pemilik rumah.
• Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Pria Pengangguran di Lampung Ternyata Pernah Bunuh Temannya
• Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP
"MU ditangkap di rumahnya setelah kembali. Saat penangkapan didapat juga satu paket kecil sabu di bawah kasur," kata Anton, Jumat, 18 Januari 2019.
Namun, kata Anton, belum diketahui pemilik sabu 9,2 gram yang ditemukan polisi dalam penggerebekan di rumah Iwan pada 3 Januari 2019 lalu.
Iwan sendiri mengaku, sabu tersebut milik teman-temannya yang kabur saat digerebek.
Saat itu ada tiga orang teman Iwan. Salah satunya adalah MU.
"Ada dua tersangka lainnya akan terus kami kejar," tambah Anton.
Dari pengakuannya, MU mengkau berada di rumah Iwan untuk membeli sabu dari AG (DPO) seharga Rp 300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat pasal 112 juncto 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)