Pengacara Eks Kalapas Kalianda Sebut Tuntutan Bernuansa Dendam

Kuasa hukum mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie menyebut tuntutan terhadap kliennya bernuansa dendam.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanis Risa Mustafa
Mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie, keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 22 Januari 2019. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyebut tuntutan hukuman 20 penjara terhadap kliennya bernuansa dendam.

Firmauli Silalahi, kuasa hukum Muchlis Adjie, menyampaikan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik (jawaban Muchlis atas replik jaksa penuntut umum).

"Tuntutan itu sangat kelewatan. Luar biasa. Tidak berperikemanusiaan. Itu bukan tuntutan lagi. Itu tuntutan dendam," katanya kepada awak media.

Menurut Firmauli, Muchlis tidak tahu apa-apa mengenai peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda.

"Yang membawa narkoba, yang mengolah, kena beberapa tahun. Yang nggak tahu apa-apa, malah kena (tuntutan) 20 tahun," ujarnya.

Dalam duplik, beber Firmauli, kliennya melakukan pembelaan terkait pengamanan lapas.

"Itu di bawah kepala pengamanan. Yang mengawasi, mengarahkan, kepala pengamanan. Baru ke kalapas. Narkoba itu masuk melalui pintu ini," katanya.

Namun, Firmauli tidak menampik bahwa Muchlis menerima gratifikasi dari beberapa narapidana. Adapun peruntukan uang gratifikasi tersebut untuk pembangunan halaman parkir.

"Tapi, (gratifikasi) untuk pembangunan halaman parkir. Dan, tidak ada pasal (gratifikasi) yang didakwakan kepada kalapas (Muchlis). Yang didakwakan malah si kalapas aktif memperdagangkan narkoba," jelas Firmauli.

"Uang itu kan buat perbaikan, pembuatan halaman lapas. Uang narkoba itu ada setelah halaman lapas jadi. Sudah beda," sambungnya.

Sidang pembacaan duplik sendiri dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Muchlis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa menuntut Muchlis dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang, 3 Desember 2018. Tuntutan itu terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved