Akui Gelapkan Pajak Rp 238 M, Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara dan Denda Rp 303 M
Cristiano Ronaldo akhirnya diputuskan bersalah karena menggelapkan pajak selama menjadi pemain Real Madrid.
Akui Gelapkan Pajak Rp 238 M, Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara dan Denda Rp 303 M
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cristiano Ronaldo akhirnya diputuskan bersalah karena menggelapkan pajak selama menjadi pemain Real Madrid.
Dilansir BBC, pajak yang dikemplang pemain yang kini berkostum Juventus itu cukup fantastis, yakni mencapai 14.768.897 euro atau sekitar Rp 238,7 miliar.
Dalam kasus ini, Cristiano Ronaldo sudah mengakui dirinya bersalah.
• Menangi Ballon dOr 2018, Luka Modric Lampaui Capaian Messi dan Cristiano Ronaldo
Dia pun dijatuhi hukuman selama 23 bulan penjara dan denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Rp 303,9 miliar.
Sejak tahun lalu, Cristiano Ronaldo memang kerap diberitakan melakukan penggelapan pajak.
Hal ini ia lakukan ketika masih aktif bermain membela Real Madrid, di mana ia dituduh melakukan penggelapan pajak pada periode tahun 2011-2014.
Tidak tanggung-tanggung, Cristiano Ronaldo menggelapkan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis.
Kapten timnas Portugal ini menghindari pembayaran pajak bernilai 14.768.897 euro selama tiga tahun.
Penggelapan ini berasal dari image right yang ia miliki.
Setelah melalui proses persidangan, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol dan dihukum 23 bulan penjara.
Meski menerima vonis 23 bulan penjara, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu dekat.
Dalam peraturan yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya itu akan ditangguhkan.
Sebagai gantinya, Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya.
• Penghasilan Cristiano Ronaldo Sekali Unggah di Instagram Setara Gaji 15 Tahun Presiden Jokowi
Denda Besar