Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena Batal Digelar Hari Ini
Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena batal digelar hari ini Senin 4 Februari 2019
TRIBUNLAMPUNG, BANDUNG - Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena batal digelar hari ini, Senin 4 Februari 2019 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Penyebabnya, tidak adanya izin dari pihak kepolisian.
Pertandingan leg kedua Piala Indonesia babak 32 besar tersebut ditunda dengan alasan kondisi infrastruktur Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dianggap perlu perbaikan.
Panitia pelaksana pertandingan kemudian mengambil opsi untuk menggelar pertandingan di Stadion SI Jalak Harupat, Soreang Kabupaten Bandung.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, serta General Coordinator Panpel Persib, Budhi Bram Rachman, Jumat 1 Januari 2019 malam.
• Persib Bandung vs Persiwa Wamena, Stadion Si Jalak Harupat Jadi Pilihan
• Video Parade 7 Gol Persib Bandung, 5 Pemain Terlibat
• Persib Bandung Jamu Persiwa di Stadion Si Jalak Harupat, Jadwal Tunggu PSSI
• Cara Daftar SNMPTN 2019 Lewat Situs snmptn.ac.id, Simak Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2019
• Kumpulan Gambar Ucapan Imlek 2019 Cocok untuk Dibagikan Lewat WhatsApp, Instagram, dan Facebook
Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto mengatakan, jika dilihat dari kasusnya, pihak kepolosian tidak dalam posisi yang perlu disalahkan.
Sebab, alasan polisi tidak memberikan izin itu bukan karena faktor keramaian semata.
"Yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik stadion GBLA nya, berarti Dispora juga harusnya tidak mengajurkan, jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang," ujar Eko, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.
Menurut Eko, jika kemudian panitia pelaksana mengajukan penguduran pertandingan karena tidak ada opsi stadion lain untuk menggelar pertandingan maka yang harus disalahkan adalah panitia pelaksana.
"Kesalahan Panpel di sini, mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena mungkin selama ini selalu bisa selalu gampang (perizinan)," katanya.
Jika pertandingan Persib melawan Persiwa batal digelar sesuai jadwal yakni Senin 4 Februari 2019, sambung Eko, maka Persib dapat mengajukan pemunduran jadwal pertandingan.
Merujuk pada regulsi Piala Indonesia dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tentang waktu pertandingan, dalam pasal 8 ayat 6 disebutkan bahwa klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pertandingan yang ditetapkan oleh PSSI, untuk selanjutnya mendapat penolakan atau persetujuan dari PSSI.
"Kalau misalkan pertandingan tidak digelar Senin berarti sudah Persib Bandung kalah WO, tapi kalau masih bisa mundur itu aneh, tidak wajar saja," katanya.
"Itukan sudah masalah sendiri, kalau minta mundur terus diijinin Persiwa Wamena berhak melayangkan protes. Jadi satu-satunya cara panpel mengajukan Si Jalak Harupat dan pertandingan digelar Senin, jika Persib tidak ingin kalah WO."
Namun, selanjutnya dalam pasal 8 ayat 7 disebutkan bahwa klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh PSSI dan PSSI menolak permohonan tersebut, maka PSSI akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.