Terima Rp 3,3 Miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Anggota DPR RI Divonis 8 Tahun Penjara

Terima duit Rp 3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, anggota Komisi XI DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara.

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS
Anggota Komisi XI DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019). 

Terima Rp 3,3 Miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Anggota DPR RI Divonis 8 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terima duit Rp 3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, anggota Komisi XI DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengharuskan politisi Demokrat itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Amin juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Menurut hakim, Amin adalah anggota DPR Komisi XI yang memiliki fungsi pengawasan dan budgeting.

Amin seharusnya mengawasi berbagai kebijakan Kementerian Keuangan.

Namun, bukannya mengawasi, Amin malah bersama-sama pegawai Kemenkeu menerima suap terkait permintaan anggaran.

Pencabutan hak politik untuk mencegah agar jabatan publik tidak diisi orang-orang yang melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, hukuman tambahan itu untuk melindungi publik dari fakta atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

BREAKING NEWS - Tanggapan Ketua Partai Terkait 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved