Tribun Tanggamus
Paman Diciduk Cabuli Keponakan, Terungkap Pelaku Buron 2 Tahun Kasus Perampokan
Masuk buronan Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung selama dua tahun.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - HR (60), warga Dusun Trimuryo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora.
Ia ditangkap karena mencabuli keponakannya masih berusia sembilan tahun.
Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan,
pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Bocah tersebut akhirnya mengadu ke ayahnya karena mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari, dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku. Sebelumnya tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," jelasnya, Selasa (5/2/2019).
• Tersangka Pembunuhan Kaget Korban Hamil Dua Bulan
Perbuatan cabul HR terhadap keponakannya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah atau saat pulang ke Tegineneng, Pesawaran. Modus tersangka memberikan uang receh koin agar si anak tutup mulut.
Korban sering tidur berama HR dan istrinya. Saat mandi, HR sering menimba air untuk mandi korban.
Kerap melihat korban mandi membuat pelaku berhasrat mencabuli korban.
Edi menambahkan, tertangkapnya HR karena kasus pencabulan, akhirnya terungkap daftar kejahatan yang selama ini pernah dilakukan.
Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro karena kasus perjudian koprok.
Selain itu, HR masuk buronan Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung selama dua tahun.