Public Service
Pengendara Jatuh Akibat Jalan Rusak Bila Menuntut Secara Hukum?
Saya mau tanya apakah ada hukumnya untuk jalanan yang berlubang, dan jika jatuh kita bisa menuntut ke dinas atau instansi terkait

Pengendara Jatuh Akibat Jalan Rusak Bila Menuntut Secara Hukum?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Pengamat Hukum. Saya mau tanya apakah ada hukumnya untuk jalanan yang berlubang, dan jika jatuh kita bisa menuntut ke dinas atau instansi terkait untuk pertanggungjawabannya.
• Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak di Lampura, Warga Sebut 9 Tahun Tak Diperbaiki
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281169647xxx
Penyelanggara Jalan Bisa Dipidana
SERING kali menjadi viral jalan raya yang ada lubangnya ditanami masyarakat dengan pohon pisang dan dengan berbagai tulisan. Hal ini pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara jalan (Pemerintah) agar kerusakan atas jalan segera diperbaiki.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, diatur mengenai tanggungjawab penyelenggara jalan. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
• Pembangunan Jembatan di Mercu Buana Tubaba Sisakan Jalan Rusak
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Apabila ketentuan Pasal 24 UU No 22 tahun 1999 ini tidak diterapkan, maka penyelenggara jalan dapat dituntut secara pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung