13 Taruna Akpol Dipecat 2019, Terungkap Identitas Taruna Ada yang Anak Jenderal dan Kombes

13 Taruna Akpol Dipecat 2019, Terungkap Identitas Taruna Ada yang Anak Jenderal dan Kombes. Kasus tewasnya taruna junior

tribunjateng/tim
13 Taruna Akpol Dipecat 2019 Kasus Penganiayaan Junior - Suasana sidang kasus penganiayaan dengan tewasnya junior taruna akpol Muhammad Adam. Ada 14 tersangka (taruna akpol) yang dihadirkan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 20 September 2017. Sidang dibagi dalam tiga lokasi di PN Semarang 

13 Taruna Akpol Dipecat 2019, Terungkap Identitas Taruna Ada yang Anak Jenderal dan Kombes. Kasus Tewasnya Taruna Junior

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dipecat pada 2019 karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan taruna junior meninggal dunia. Ada taruna anak jenderal hingga kombes, ada pula anak warga sipil.

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan 13 Taruna Akpol dipecat berawal dari tewasnya seorang taruna Akpol Brigadir Dua Taruna M Adam pada 18 Mei 2017.

Pemecatan 13 taruna Akpol diputuskan lewat Sidang Dewan Akademi yang dipimpin Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel pada Senin 11 Februari 2019. 

Penganiayaan senior taruna Akpol kepada juniornya tersebut melibatkan 14 taruna Akpol dan semuanya dipecat.

Tapi satu taruna Akpol telah terlebih dahulu dipecat pada Juli 2018, dan 13 taruna Akpol lainnya baru diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat pada 11 Februari 2019.

Dari 13 taruna Akpol tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil.

Anaknya Jadi Tersangka Kematian Taruna Akpol, Jenderal Bintang Dua Ini Pasrah

Ajukan Keberatan

Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017)
13 Taruna Akopl Dipecat 2019 - Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017) (KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)

Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Penganiayaan Taruna Akpol hingga Tewas, Ini Peran 14 Tersangka

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved